Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2005Tanggal Penetapan:23 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 November 2005
Tanggal Penetapan23 November 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang. Pencabutan ini dilakukan karena menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (12) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang melarang adanya pungutan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal-hal teknis sebagai akibat pencabutan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tasikmalaya.

(-)

(-)