di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang. Pencabutan ini dilakukan karena menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (12) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang melarang adanya pungutan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal-hal teknis sebagai akibat pencabutan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tasikmalaya.