Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8B Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8B Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 8B/2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 8B Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8B Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku01 Maret 2021
Tanggal Penetapan01 Maret 2021
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah agar pengelolaan BTT oleh PPKD dan SKPD terkait dapat berjalan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BTT digunakan untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik, pemberian bantuan kemanusiaan, dan pemberlakuan kebijakan pemerintah yang berdampak pada keselamatan dan ketertiban masyarakat. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, dukungan program prioritas nasional, pengembalian kelebihan penerimaan daerah, bantuan sosial yang tidak terencana, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

Penganggaran BTT diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang program/kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia. Penggunaan BTT untuk keadaan darurat dilakukan melalui penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah, pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) oleh Kepala SKPD kepada PPKD, verifikasi usulan dana oleh PPKD, dan pencairan dana kepada Kepala SKPD. Penggunaan BTT untuk keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT ke belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi.

Kepala SKPD yang mengajukan RKB bertanggung jawab secara formal dan material terhadap BTT yang dikelolanya. SKPD yang melakukan fungsi pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan BTT dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati.

(-)

(-)