Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 161 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Laba Usaha)

Juga dikenal sebagai: Keppres 161/1998 · Keppres No. 161 Tahun 1998 · Keppres Nomor 161 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1998Tanggal Penetapan:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Laba Usaha)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1998
Tanggal Penetapan18 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1998 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha). Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua negara dengan mengatur penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada Persetujuan, dan mencakup pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara. Persetujuan ini juga mengatur definisi istilah-istilah penting, seperti 'penduduk', 'bentuk usaha tetap', dan 'penghasilan dari benda tak bergerak'. Selain itu, Persetujuan ini menetapkan ketentuan mengenai laba usaha, transportasi internasional, dividen, bunga, royalti, dan keuntungan dari pemindahtanganan benda. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai penghindaran pajak berganda, non-diskriminasi, tata cara penyelesaian bersama, pertukaran informasi, dan hak-hak istimewa pejabat diplomatik dan konsuler.

(-)

(-)