Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 5/2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Sosialisasi Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, menanamkan nilai-nilai Peraturan Daerah, dan mewujudkan kerukunan masyarakat.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, serta dapat melibatkan Perangkat Daerah sesuai tugas fungsinya. Sosialisasi ditujukan kepada siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, pegawai negeri sipil, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Sosialisasi Perda diselenggarakan melalui sosialisasi formal, non formal, dan informal, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Materi Sosialisasi Perda meliputi muatan Perda (ketentuan umum, asas dan prinsip, ruang lingkup, peran serta masyarakat) dan muatan lokal (sejarah kabupaten, lagu-lagu nasional dan daerah). Masyarakat berperan serta aktif dalam mengimplementasikan Perda, dan Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap peran serta masyarakat untuk memberikan penghargaan/insentif.

DPRD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi Perda. DPRD dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan sosialisasi Perda. Pendanaan sosialisasi Perda bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)