Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 1/2019 · Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan peningkatan tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bima. Perubahan ini mencakup penghapusan Pasal 6 dan perubahan ketentuan Pasal 7 yang berkaitan dengan tarif retribusi pelayanan kesehatan. Tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

(-)

(-)