Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 4/2025 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2025Tanggal Penetapan:29 April 2025
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku30 April 2025
Tanggal Penetapan29 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha melalui perluasan akses kredit bagi industri padat karya. Skema kredit bersubsidi ini dirancang untuk pembelian mesin dan peralatan produksi baru, guna mendukung revitalisasi dan peningkatan produktivitas industri padat karya. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga keuangan dan koperasi sebagai penyalur kredit, serta menetapkan persyaratan bagi penerima kredit, termasuk kewajiban memiliki usaha produktif, nomor pokok wajib pajak, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penjaminan dan pertanggungan kredit, serta pemberian subsidi bunga/marjin oleh pemerintah.

(-)

  • 1. Komite Kebijakan Pembiayaan dapat menghentikan penyaluran kredit jika tingkat kredit bermasalah melebihi 5% selama 6 bulan berturut-turut.
  • 2. Teguran tertulis diberikan kepada penyalur kredit yang melanggar ketentuan, dan jika tidak ditindaklanjuti dalam 2 bulan, penyaluran kredit dapat dihentikan.