di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 10/2010 · Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hotel merupakan potensi pendapatan asli daerah yang perlu dikembangkan untuk kepentingan masyarakat, dan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan penagihan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.