Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 10/2010 · Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2010Tanggal Penetapan:10 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku10 Desember 2010
Tanggal Penetapan10 Desember 2010
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2005) dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hotel merupakan potensi pendapatan asli daerah yang perlu dikembangkan untuk kepentingan masyarakat, dan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan penagihan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.

Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.