di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Purwakarta. Maksud dan tujuan pengelolaan parkir adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan, dan meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Setiap bangunan umum harus dilengkapi tempat parkir yang perhitungannya ditetapkan oleh Bupati. Penyelenggaraan parkir meliputi parkir di tepi jalan umum dan/atau fasilitas parkir seperti gedung parkir dan pelataran parkir. Pengelolaan tempat parkir di tepi jalan umum, bangunan umum, gedung parkir, dan/atau pelataran parkir milik pemerintah daerah diselenggarakan oleh Bupati. Badan hukum atau perorangan dapat menyelenggarakan parkir setelah memperoleh Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang atau badan hukum yang ingin memperoleh IPTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Pemegang IPTP dilarang memindahkan hak penyelenggaraan parkir kepada pihak lain. Setiap pemakai tempat parkir harus memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dan dilarang mengganggu kelancaran lalu lintas. Juru parkir berkewajiban memberikan pelayanan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menyerahkan karcis parkir yang berlaku.
Setiap penyelenggara pengelolaan tempat parkir dikenakan pajak parkir. Pemakai kendaraan yang parkir di tempat yang dikelola pemerintah daerah dikenakan retribusi parkir, sedangkan di tempat parkir yang dikelola oleh perseorangan atau badan pemilik IPTP dikenakan sewa parkir. Bupati berhak melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir.