Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 3 huruf p Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Purwakarta. Maksud dan tujuan pengelolaan parkir adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan, dan meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Setiap bangunan umum harus dilengkapi tempat parkir yang perhitungannya ditetapkan oleh Bupati. Penyelenggaraan parkir meliputi parkir di tepi jalan umum dan/atau fasilitas parkir seperti gedung parkir dan pelataran parkir. Pengelolaan tempat parkir di tepi jalan umum, bangunan umum, gedung parkir, dan/atau pelataran parkir milik pemerintah daerah diselenggarakan oleh Bupati. Badan hukum atau perorangan dapat menyelenggarakan parkir setelah memperoleh Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang atau badan hukum yang ingin memperoleh IPTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Pemegang IPTP dilarang memindahkan hak penyelenggaraan parkir kepada pihak lain. Setiap pemakai tempat parkir harus memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dan dilarang mengganggu kelancaran lalu lintas. Juru parkir berkewajiban memberikan pelayanan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menyerahkan karcis parkir yang berlaku.

Setiap penyelenggara pengelolaan tempat parkir dikenakan pajak parkir. Pemakai kendaraan yang parkir di tempat yang dikelola pemerintah daerah dikenakan retribusi parkir, sedangkan di tempat parkir yang dikelola oleh perseorangan atau badan pemilik IPTP dikenakan sewa parkir. Bupati berhak melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan IPTP. 2. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 3. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) diancam dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.