di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 5/2017 · Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Banten sebagai simpul penyebaran primer nasional-internasional yang strategis, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri, dan pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lingkup wilayah RTRW Provinsi Banten yang terdiri atas tiga Wilayah Kerja Pembangunan (WKP), yaitu WKP I (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), WKP II (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon), dan WKP III (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak). Setiap WKP memiliki arahan fungsi dan peranan yang berbeda, seperti pengembangan industri, jasa, perdagangan, pertanian, permukiman, pendidikan, pemerintahan, kehutanan, pariwisata, dan pertambangan.
Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKN, PKW, PKWp, PKL) dan sistem prasarana yang meliputi jaringan transportasi darat, laut, dan udara. Rencana pola ruang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya, dengan peruntukan yang spesifik seperti hutan produksi, pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis provinsi berdasarkan kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.