Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2000 tentang Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 28/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 28 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:30 November 2000
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku30 November 2000
Tanggal Penetapan30 November 2000
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 3 Tahun 1994 tentang Ijin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan dan kebutuhan peningkatan pelayanan transportasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengusaha angkutan penumpang umum melalui pengaturan trayek. Ketentuan substansial mencakup: - **Obyek dan Subyek Ijin:** Obyek ijin adalah setiap kendaraan penumpang umum yang berdomisili di daerah Kabupaten Bandung. Subyek ijin adalah orang atau badan hukum yang memiliki perusahaan angkutan penumpang. - **Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan:** Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum meliputi pelayanan dalam trayek tetap dan teratur, pelayanan tidak dalam trayek (taksi, sewa, pariwisata), dan pelayanan angkutan khusus. Trayek dibagi menjadi trayek kota dan trayek pedesaan yang ditetapkan oleh Bupati. - **Pemberian Ijin:** Setiap penyelenggara perusahaan angkutan diwajibkan memiliki ijin yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persyaratan meliputi ijin usaha angkutan, kepemilikan kendaraan yang laik jalan, fasilitas penyimpanan, dan peralatan kendaraan. Ijin berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun. - **Retribusi:** Pemegang ijin diwajibkan membayar retribusi dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk. Keterlambatan daftar ulang dikenakan denda.

1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Ijin yang telah diterbitkan tetap berlaku dan selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).