Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan dan kebutuhan peningkatan pelayanan transportasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengusaha angkutan penumpang umum melalui pengaturan trayek.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Obyek dan Subyek Ijin:** Obyek ijin adalah setiap kendaraan penumpang umum yang berdomisili di daerah Kabupaten Bandung. Subyek ijin adalah orang atau badan hukum yang memiliki perusahaan angkutan penumpang.
- **Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan:** Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum meliputi pelayanan dalam trayek tetap dan teratur, pelayanan tidak dalam trayek (taksi, sewa, pariwisata), dan pelayanan angkutan khusus. Trayek dibagi menjadi trayek kota dan trayek pedesaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- **Pemberian Ijin:** Setiap penyelenggara perusahaan angkutan diwajibkan memiliki ijin yang diberikan oleh Bupati melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persyaratan meliputi ijin usaha angkutan, kepemilikan kendaraan yang laik jalan, fasilitas penyimpanan, dan peralatan kendaraan. Ijin berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
- **Retribusi:** Pemegang ijin diwajibkan membayar retribusi dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk. Keterlambatan daftar ulang dikenakan denda.