Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1969 tentang Penambahan Ayat 3 pada Pasal 3 Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1969 · Keppres No. 40 Tahun 1969 · Keppres Nomor 40 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1969Tanggal Penetapan:30 April 1969
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Ayat 3 pada Pasal 3 Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1969
Tanggal Penetapan30 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 170/EK/KEP/7/1967 tentang Penjempurnaan Besarnya Bonus Ekspor.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan ekspor dengan menambahkan ayat baru pada Pasal 3 Keputusan Presidium Kabinet Nomor 170/EK/KEP/7/1967. Penambahan ini memberikan kewenangan kepada Departemen Perdagangan untuk menetapkan ketentuan lain yang dapat menyimpang dari ketentuan yang ada, dalam rangka meningkatkan hasil ekspor dan mengamankan penghasilan devisa negara.

(-)

(-)