di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/13/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/13/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengharuskan penerbitan uang dengan ciri tertentu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengeluaran uang kertas dengan desain, bahan, dan teknik cetak tertentu, serta penetapan nilai nominal sebesar Rp100.000,00. Uang kertas ini memiliki ciri-ciri khusus, termasuk warna dominan merah, gambar Proklamator, dan berbagai fitur keamanan seperti teks mikro dan kode tuna netra. Uang kertas ini mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.