Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/13/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/13/PBI/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengharuskan penerbitan uang dengan ciri tertentu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengeluaran uang kertas dengan desain, bahan, dan teknik cetak tertentu, serta penetapan nilai nominal sebesar Rp100.000,00. Uang kertas ini memiliki ciri-ciri khusus, termasuk warna dominan merah, gambar Proklamator, dan berbagai fitur keamanan seperti teks mikro dan kode tuna netra. Uang kertas ini mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

1. Uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)