di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BENGKULU
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 17/2013 · Perda Kota Bengkulu No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat modal perusahaan, dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal ke dalam saham PT. Bank Bengkulu. Penyertaan modal ini ditetapkan dalam bentuk uang. Nilai penyertaan modal sampai dengan Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 9.745.000.000,00 dengan rincian penyertaan modal dari tahun 2000 hingga 2012. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota kepada PT. Bank Bengkulu untuk tahun 2013 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD Kota Tahun Anggaran 2013.
Maksud penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja PT. Bank Bengkulu yang efektif, efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah.