Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2004Tanggal Penetapan:15 Januari 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku15 Januari 2004
Tanggal Penetapan15 Januari 2004
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan, kebersihan, dan ketertiban di Kabupaten Demak dengan mengatur dan membina Pedagang Kaki Lima (PKL). Pengaturan tempat usaha PKL meliputi pengadaan, pemindahan, dan penghapusan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk dapat menggunakan tempat usaha, PKL harus memperoleh izin tertulis dari Bupati yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. PKL dikenakan retribusi yang besarnya bervariasi berdasarkan klasifikasi dan jam berjualan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan perizinan, penyediaan lahan, serta pengaturan dan pembinaan. Mereka wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan, serta dilarang merombak fasilitas, mendirikan bangunan permanen, memindahtangankan izin, atau berjualan di luar lokasi yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyelenggarakan pembinaan terhadap PKL yang pelaksanaannya diserahkan kepada Camat setempat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima juta Rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7, Pasal 7 dan Pasal 8, Bupati berwenang memerintahkan untuk membongkar tempat usaha dan atau menyita barang dagangan / peralatan yang dipergunakan untuk usaha PKL, serta mencabut ijin tempat usaha PKL.