Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan, kebersihan, dan ketertiban di Kabupaten Demak dengan mengatur dan membina Pedagang Kaki Lima (PKL). Pengaturan tempat usaha PKL meliputi pengadaan, pemindahan, dan penghapusan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk dapat menggunakan tempat usaha, PKL harus memperoleh izin tertulis dari Bupati yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. PKL dikenakan retribusi yang besarnya bervariasi berdasarkan klasifikasi dan jam berjualan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan perizinan, penyediaan lahan, serta pengaturan dan pembinaan. Mereka wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan, serta dilarang merombak fasilitas, mendirikan bangunan permanen, memindahtangankan izin, atau berjualan di luar lokasi yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyelenggarakan pembinaan terhadap PKL yang pelaksanaannya diserahkan kepada Camat setempat.