di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 8/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Tujuan penataan desa meliputi:
Penataan desa meliputi pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan. Syarat pembentukan desa meliputi administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Mekanisme pembentukan desa dimulai dari pembentukan desa persiapan, yang dievaluasi dan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa adat menjadi desa, dan desa menjadi desa adat, serta penetapan desa dan desa adat.