di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2017 · PERPRES No. 81 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang penting untuk kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Penugasan diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan jalan tol tersebut, termasuk pengoperasian, pemeliharaan, dan pembangunan seksi tertentu. PT Hutama Karya (Persero) juga diberi wewenang untuk menyusun rencana pengusahaan jalan tol yang harus disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pendanaan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk penerusan pinjaman dan penerbitan obligasi, dengan kemungkinan adanya jaminan pemerintah. Menteri terkait bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dalam pelaksanaan penugasan ini.