Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Belitung berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap peningkatan aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga diperlukan analisis sejak awal perencanaan untuk pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan penyusunan Amdal atau UKL-UPL, penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting dan wajib dilengkapi Amdal, serta jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Proses penyusunan Amdal melibatkan penyusunan dokumen Amdal yang terdiri atas Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL, dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi tunggal, terpadu, atau kawasan dalam penyusunan dokumen Amdal.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, termasuk proses penilaian Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL oleh Komisi Penilai Amdal. Proses perizinan meliputi permohonan izin lingkungan yang diajukan kepada Bupati, pengumuman permohonan izin lingkungan, dan penerbitan izin lingkungan berdasarkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. Peraturan ini juga mengatur penerbitan perubahan izin lingkungan apabila terjadi perubahan pada usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan.

1. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Rekomendasi UKL-UPL yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan izin lingkungan.

1. Pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 57 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ketentuan Pasal 14 dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).