Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta penyusunan tata tertib BPD. BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD berhak mengajukan rancangan peraturan desa, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan dan biaya operasional. Kewajiban BPD meliputi penyampaian laporan kegiatan kepada Pemerintah Daerah. Anggota BPD wajib mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, menjaga nama baik BPD, serta mematuhi sumpah janji pelantikan. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah mufakat. Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.