Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini.

Ketentuan Substansial:

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan memiliki fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, wadah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapat biaya operasional dari APB Desa. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari APB Desa. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan. Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun. Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD. Hasil musyawarah perwakilan disampaikan kepada Bupati untuk diresmikan.

Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD dan dinyatakan sah jika dihadiri minimal 2/3 anggota BPD. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

BPD membuat program kerja yang difasilitasi oleh Sekretariat Desa. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, BPD yang telah ada tetap menjalankan tugas sampai dengan terbentuknya BPD berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini BPD yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Anggota BPD yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan teguran tertulis oleh Camat atas nama Bupati sebelum dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dan atau pemberhentian.