Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 11/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 57.796.390.900,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.048.162.370.729,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 125.835.653.431,00 sehingga total belanja menjadi Rp 1.175.197.081.090,00, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (127.034.710.361,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 66.174.002.431,00 menjadi Rp 132.531.957.261,00 dan penurunan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.865.260.100,00 menjadi Rp 5.497.246.900,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyesuaian pada penyertaan modal pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang.

(-)

(-)