Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kerawanan bencana, karakteristik lokasi permukiman, kepadatan lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat juga diatur, termasuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.