Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku27 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, khususnya dengan Peraturan Menteri Perdagangan terkait.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, pengelompokan minuman beralkohol dalam Pasal 2, ketentuan mengenai izin usaha perdagangan minuman beralkohol dalam Pasal 3, ketentuan mengenai produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dalam Pasal 4, penghapusan Pasal 6, ketentuan mengenai penjualan langsung dan pengecer minuman beralkohol dalam Pasal 10, pengawasan dan pengendalian oleh Bupati dalam Pasal 11, dan ketentuan mengenai sanksi pidana dalam Pasal 15.

Secara substansial, peraturan ini memperbarui persyaratan perizinan, memperjelas kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan pengendalian, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol dan mencegah penyalahgunaannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).