Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2005 · PERPRES No. 73 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan melalui pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan perubahan rincian anggaran tersebut. Rincian ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006.

(-)

(-)