Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2016
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Banjarbaru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya Laboratorium Lingkungan Hidup, serta untuk melindungi aset daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan laboratorium lingkungan, termasuk jasa pemanfaatan laboratorium lingkungan pada BLH Kota Banjarbaru, seperti pemeriksaan kualitas air dan udara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai laboratorium lingkungan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis sampel yang diukur. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis sampel yang parameternya diukur/diuji, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Tata cara pemungutan retribusi meliputi penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran lunas sekaligus, dan pemungutan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.