Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Banjarbaru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya Laboratorium Lingkungan Hidup, serta untuk melindungi aset daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan laboratorium lingkungan, termasuk jasa pemanfaatan laboratorium lingkungan pada BLH Kota Banjarbaru, seperti pemeriksaan kualitas air dan udara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai laboratorium lingkungan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis sampel yang diukur. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis sampel yang parameternya diukur/diuji, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Tata cara pemungutan retribusi meliputi penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran lunas sekaligus, dan pemungutan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.