Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 8/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:1 Januari 2006
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan01 Januari 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyiaran Radio. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan layanan penyiaran kepada masyarakat. LPPL bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, dan menjaga citra positif bangsa.

Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen wajib mendapatkan izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui KPID. Alat kelengkapan LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, dengan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, penyiaran, dan masyarakat. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi, siaran, menjamin orientasi publik LPPL, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Dewan Direksi wajib melaporkan kegiatan LPPL kepada Bupati dan DPRD secara berkala. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Retribusi Penyiaran Radio sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 dan telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)