Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Daerah Tingkat II Dairi dengan memisahkan sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempersiapkan daerah baru yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Tingkat II Dairi akan meliputi kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak, dan Tanah Pinem. Pemerintah Daerah Tingkat II Dairi akan berkedudukan di Sidikalang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara akan berkedudukan di Tarutung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tapanuli Utara terdiri atas 30 anggota, sedangkan Daerah Tingkat II Dairi terdiri atas 15 anggota. Ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.