Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahanan/ Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 6/2010 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahanan/ Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 25 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 25 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan Toba Samosir yang bersih, indah, dan sehat, serta untuk mendukung pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan secara efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kompensasi pelayanan jasa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah semua jenis pelayanan dan penyediaan fasilitas kebersihan dan pengelolaan persampahan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan per satuan subjek per bulan, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenis kegiatan subjek retribusi (misalnya, rumah tangga, kios, rumah toko, restoran, kantor, rumah sakit, industri, dll.) dan lokasinya (di dalam atau di luar wilayah pasar).
  5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas dan disetor ke kas Daerah.

1. Bagi wajib retribusi yang masih mempunyai tunggakan retribusi sampai Peraturan Daerah ini berlaku, pelunasannya masih berdasarkan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 25 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

(-)