Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku22 April 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi berbagai bidang, termasuk:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lingkungan Hidup
  • Pekerjaan Umum
  • Penataan Ruang
  • Perencanaan Pembangunan
  • Perumahan
  • Kepemudaan dan Olahraga
  • Penanaman Modal
  • Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
  • Pertanian dan Ketahanan Pangan
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  • Perhubungan
  • Komunikasi dan Informatika
  • Pertanahan
  • Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
  • Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Sosial
  • Kebudayaan dan Pariwisata
  • Statistik
  • Kearsipan
  • Perpustakaan
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Perindustrian
  • Perdagangan

Urusan-urusan ini diklasifikasikan sebagai urusan wajib dan urusan pilihan, yang menjadi dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

1. Seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)