di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi berbagai bidang, termasuk:
Urusan-urusan ini diklasifikasikan sebagai urusan wajib dan urusan pilihan, yang menjadi dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.