Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universiter Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta

Juga dikenal sebagai: PP 23/1959 · PP No. 23 Tahun 1959 · PP Nomor 23 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1959Tanggal Penetapan:26 Mei 1959
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universiter Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1959
Tanggal Penetapan26 Mei 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 mengatur tentang ujian negara bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta untuk memperoleh gelar universiter sarjana atau sarjana muda. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan dan penghargaan yang sesuai kepada tamatan perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat mutu pendidikan.

Kebijakan ini memberikan hak kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian universiter yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Ujian ini diadakan di tempat kedudukan Universitas Negara. Syarat-syarat bagi mahasiswa meliputi berasal dari perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat, memiliki ijazah negeri Sekolah Menengah Umum tingkat atas, telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 4 tahun untuk ujian sarjana atau 2 tahun untuk sarjana muda, dan lulus ujian sarjana atau sarjana muda di perguruan tinggi swasta.

Perguruan tinggi swasta juga harus memenuhi syarat, seperti berbentuk badan hukum yang diakui pemerintah, terdaftar di Kementerian dan telah berjalan minimal 3 tahun, memiliki tata pelajaran yang sama dengan Fakultas Negara, dan memiliki tenaga pengajar dengan mutu yang diakui Fakultas Negara. Panitia Ujian bertugas menyelenggarakan ujian, menetapkan perguruan tinggi yang mahasiswanya berhak ikut ujian, menguji calon, menetapkan kelulusan, memberikan surat tanda lulus, dan memberi laporan kepada Menteri.

(-)

(-)