Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 18/2019 · Permenaker No. 18 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak melalui mekanisme konfirmasi status wajib pajak sebelum pemberian layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan publik yang dimaksud meliputi pemberian izin dan pengesahan terkait tenaga kerja, seperti SIP3MI, RPTKA, dan lainnya. Peraturan ini menetapkan bahwa konfirmasi status wajib pajak harus dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang terhubung dengan Kementerian Keuangan. Status wajib pajak yang valid menjadi syarat untuk memproses lebih lanjut permohonan layanan publik tertentu. Jika status tidak valid, permohonan tidak dapat diproses hingga status diperbaiki. Pemohon juga dapat memeriksa status wajib pajak secara mandiri sebelum mengajukan permohonan.

(-)

(-)