Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 15/2017 · Perka Arsip Nasional No. 15 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2017Tanggal Penetapan:6 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Oktober 2017
Tanggal Penetapan06 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pedoman pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan pengadaan CPNS yang transparan, obyektif, netral, dan akuntabel, serta menjadi petunjuk bagi panitia dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS. Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya. Proses pengadaan meliputi persiapan (penetapan kebutuhan, penjadwalan, pembentukan panitia), pendaftaran (persyaratan, kualifikasi pendidikan, kriteria pelamar, tata cara pendaftaran), seleksi (administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), penetapan kelulusan), pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Panitia seleksi berwenang menetapkan jadwal dan kriteria teknis pengadaan. Sumber pendanaan dialokasikan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI tahun anggaran berjalan.

(-)

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.