Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian (Program Bekerja) Tahun Anggaran 2018. Program ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dalam melaksanakan usaha pertanian, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka melalui kegiatan pertanian yang terintegrasi. Program Bekerja merupakan sinergi dari berbagai program pada Direktorat Jenderal dan Badan di lingkup Kementerian Pertanian, yang diselaraskan dengan Program Nasional Padat Karya Tunai di Desa.
Program ini mengatur kriteria lokasi dan penerima bantuan, jenis bantuan dan kegiatan yang dapat dilakukan, pelaksanaan program, pembinaan dan pengendalian, pemantauan dan pelaporan, serta pendanaan. Bantuan diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tinggal di desa-desa pada kecamatan yang telah ditetapkan, dan dapat juga diberikan kepada kelompok masyarakat. Jenis bantuan meliputi ayam, itik, ruminansia kecil, aneka ternak, kandang, bibit tanaman sayuran, buah-buahan, dan bibit tanaman perkebunan. Pelaksanaan bantuan dilakukan oleh berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di Kementerian Pertanian, dengan fokus pada peningkatan konsumsi protein hewani, pemasyarakatan inovasi teknologi pertanian, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, penguatan kelembagaan petani, dan pemanfaatan lahan pekarangan.