Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/RC.120/5/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/RC.120/5/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permentan 20/Permentan/RC.120/5/2018 · Permentan No. 20/Permentan/RC.120/5/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/RC.020/11/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK. 05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian (Program Bekerja) Tahun Anggaran 2018. Program ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dalam melaksanakan usaha pertanian, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka melalui kegiatan pertanian yang terintegrasi. Program Bekerja merupakan sinergi dari berbagai program pada Direktorat Jenderal dan Badan di lingkup Kementerian Pertanian, yang diselaraskan dengan Program Nasional Padat Karya Tunai di Desa. Program ini mengatur kriteria lokasi dan penerima bantuan, jenis bantuan dan kegiatan yang dapat dilakukan, pelaksanaan program, pembinaan dan pengendalian, pemantauan dan pelaporan, serta pendanaan. Bantuan diberikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tinggal di desa-desa pada kecamatan yang telah ditetapkan, dan dapat juga diberikan kepada kelompok masyarakat. Jenis bantuan meliputi ayam, itik, ruminansia kecil, aneka ternak, kandang, bibit tanaman sayuran, buah-buahan, dan bibit tanaman perkebunan. Pelaksanaan bantuan dilakukan oleh berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di Kementerian Pertanian, dengan fokus pada peningkatan konsumsi protein hewani, pemasyarakatan inovasi teknologi pertanian, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, penguatan kelembagaan petani, dan pemanfaatan lahan pekarangan.

(-)

(-)