Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 2/2022 · Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:10 Maret 2022

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan10 Maret 2022
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perubahan tersebut mencakup definisi, penggolongan pasar rakyat, persyaratan pendirian, izin usaha perdagangan, kemitraan usaha, jam kerja, larangan bagi pengusaha perdagangan, dan sanksi administratif.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi kerakyatan secara adil dan harmonis. Perkembangan usaha perdagangan eceran memerlukan pengaturan yang memberikan perlindungan dan pembinaan yang saling menguntungkan. Peraturan yang ada perlu disesuaikan dengan peraturan lain dan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pasar Rakyat, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Penataan.
  2. Penggolongan Pasar Rakyat: Pasar rakyat dibedakan menurut kepemilikan dan pengelolaan (milik pemerintah daerah, swasta, BUMN, BUMD, koperasi) dan tipe (Tipe A, B, C, D).
  3. Persyaratan Pendirian: Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai rencana tata ruang wilayah, analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan jarak antara pasar.
  4. Izin Usaha Perdagangan: Ketentuan mengenai perizinan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan secara elektronik berbasis risiko. Persetujuan lingkungan harus dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
  5. Kemitraan Usaha: Setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan UMK-M.
  6. Jam Kerja: Pengaturan jam kerja untuk Hypermarket, Department Store, dan Supermarket.
  7. Larangan: Pengusaha perdagangan dilarang melakukan penguasaan produksi, praktik persaingan usaha tidak sehat, menimbun bahan pokok, menyimpan barang berbahaya, melakukan praktik penjualan yang bersifat pemaksaan, dan lain-lain.

1. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh pasar rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan took swalayan yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum berlakukanya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2R atau IUPP atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, berwajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukanya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian kerja sama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 6. Izin-izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin tersebut.

1. Pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan/atau toko swalayan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan denda sebesar 5% dari nilai modal usaha.