Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 10/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 Oktober 2017
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat atau luar biasa. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan dan belanja, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)