Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Hamparan Rawang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab I Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, yang memuat definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Kecamatan. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Bab II Pasal 2 mengenai Pembentukan Kecamatan, yang menetapkan pembentukan Kecamatan Hamparan Rawang yang meliputi beberapa desa yang disebutkan secara rinci. Wilayah Kecamatan Hamparan Rawang merupakan wilayah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, dengan pengurangan sebagian desa yang masuk dalam Kecamatan Pesisir Bukit dan Kecamatan Air Hangat Timur. Terakhir, dilakukan perubahan pada Bab IV Pasal 4 mengenai Batas Wilayah dan Luas Wilayah Kecamatan, yang menetapkan batas-batas wilayah Kecamatan Hamparan Rawang dengan kecamatan-kecamatan di sekitarnya, serta luas wilayah kecamatan tersebut.