Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1965 tentang Panitia Negara Penyelenggaraan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 225/1965 · Keppres No. 225 Tahun 1965 · Keppres Nomor 225 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1965Tanggal Penetapan:28 Juli 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Negara Penyelenggaraan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1965
Tanggal Penetapan28 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Djuli 1964 No.173

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui susunan keanggotaan Panitia Negara Penyelenggaraan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya mutasi-mutasi yang memerlukan pembaruan struktur keanggotaan. Keputusan ini menetapkan Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota, serta menunjuk beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai anggota, termasuk Panglima KODAM V Djakarta Raya dan Panglima KOMDAK Djakarta Raya. Panitia Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah Swatantra tingkat I dan II, sementara pimpinan di Daerah Khusus Ibukota Djakarta dipegang oleh Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Instansi pemerintah, baik sipil maupun militer, diharapkan memberikan bantuan kepada panitia jika diperlukan. Ketua Panitia Negara dapat menunjuk pembantu jika dianggap perlu.

(-)

(-)