Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaharui susunan keanggotaan Panitia Negara Penyelenggaraan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya mutasi-mutasi yang memerlukan pembaruan struktur keanggotaan. Keputusan ini menetapkan Menteri/Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota, serta menunjuk beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai anggota, termasuk Panglima KODAM V Djakarta Raya dan Panglima KOMDAK Djakarta Raya. Panitia Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah Swatantra tingkat I dan II, sementara pimpinan di Daerah Khusus Ibukota Djakarta dipegang oleh Menteri/Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta. Instansi pemerintah, baik sipil maupun militer, diharapkan memberikan bantuan kepada panitia jika diperlukan. Ketua Panitia Negara dapat menunjuk pembantu jika dianggap perlu.