Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 8/2008 · Perka BKN No. 8 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:18 Maret 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan18 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008. Penyesuaian gaji pokok ini berlaku mulai 1 Januari 2008 dan mencakup Calon PNS serta PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Rincian penyesuaian gaji pokok tercantum dalam Lampiran I-a sampai dengan Lampiran I-d peraturan ini. Penyesuaian gaji pokok ditetapkan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain hingga eselon III. Masa kerja golongan yang digunakan sebagai dasar penentuan penyesuaian adalah masa kerja golongan sampai dengan 31 Desember 2007. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara, penyesuaian gaji pokoknya didasarkan pada gaji pokok yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2007. Calon PNS menerima 80% dari gaji pokok baru yang telah disesuaikan. Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 sebagai referensi.

(-)

(-)