Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 2/2013 · Perda Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2013
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang Nomor 7 Tahun 1981 Seri D Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sintang. Maksud dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM guna meningkatkan kinerjanya dalam mengembangkan perusahaan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan air minum, pertumbuhan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PDAM Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Sintang pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.3.500.000.000,- yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun berkenaan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PDAM Kabupaten Sintang. Pelaksanaan pengurusan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi PDAM wajib menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perusahaan, yang terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan kepada Dewan Pengawas dan Bupati.

(-)

(-)