Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sintang. Maksud dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM guna meningkatkan kinerjanya dalam mengembangkan perusahaan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan air minum, pertumbuhan perekonomian daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PDAM Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Sintang pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.3.500.000.000,- yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun berkenaan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PDAM Kabupaten Sintang.
Pelaksanaan pengurusan penambahan penyertaan modal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi PDAM wajib menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perusahaan, yang terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan kepada Dewan Pengawas dan Bupati.