Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang petugas pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kuota petugas pengawasan paling banyak 4% dari jumlah kuota petugas haji, dengan komposisi 40% petugas pengawasan internal dan 60% petugas pengawasan eksternal.
2. Unsur petugas pengawasan terdiri dari petugas pengawasan internal pemerintah (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kesehatan, Perhubungan, dan BPKP) dan petugas pengawasan eksternal (DPR RI, DPD RI, BPK RI, KPHI, dan unsur pengawasan eksternal lainnya).
3. Persyaratan petugas pengawasan internal dan eksternal diatur secara rinci, termasuk jabatan, ruang lingkup tugas, dan penunjukan.
4. Mekanisme penetapan petugas pengawasan melibatkan usulan dari kementerian/lembaga terkait, pertimbangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan penetapan oleh Menteri Agama.
5. Petugas pengawasan berhak mendapatkan barcode, visa, pelayanan selama di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta bantuan akses koordinasi. Mereka berkewajiban menyediakan tiket, akomodasi, konsumsi, transportasi, menyampaikan rencana kerja, dan laporan hasil pengawasan.
6. Petugas pengawasan dapat menggunakan fasilitas yang disediakan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi dengan membayar kontribusi biaya.