Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun 2011 di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2010 · Permenhub No. 70 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2010Tanggal Penetapan:11 November 2010
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Biaya Tahun 2011 di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku11 November 2010
Tanggal Penetapan11 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 70 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Tahun 2011 di Lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010. Standar biaya ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011. Standar biaya ini mencakup komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana Rupiah Murni. Standar biaya ini juga memperhitungkan pajak yang berlaku dan harga satuan yang merupakan harga tertinggi, dengan penyesuaian berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik. Pada lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota provinsi/kabupaten/kota dan merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya transportasi dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.

(-)

(-)