di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Juga dikenal sebagai: PP 73/2016 · PP No. 73 Tahun 2016 · PP Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masing-masing bertanggung jawab atas program jaminan kesehatan dan program jaminan ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial sesuai dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan bahwa BPJS merupakan subjek pajak badan dalam negeri dan mengatur objek Pajak Penghasilan bagi BPJS, termasuk dana operasional dan hasil investasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian objek Pajak Penghasilan, seperti iuran dan manfaat yang diterima peserta. BPJS diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.