Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah:
    • Bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
    • Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    • Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Belanja Daerah:
    • Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
    • Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
    • Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya.
    • Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah:
    • Terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
    • Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
    • Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
  • Defisit dan Pembiayaan Neto:
    • Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah mengakibatkan defisit.
    • Defisit ditutupi dengan pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)