Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau Ke Pasarwajo Di Wilayah Kabupaten Buton

Juga dikenal sebagai: PP 29/2003 · PP No. 29 Tahun 2003 · PP Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2003Tanggal Penetapan:10 Juni 2003
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau Ke Pasarwajo Di Wilayah Kabupaten Buton
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2003
Tanggal Penetapan10 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Buton dari Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di wilayah Kabupaten Buton. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Pasarwajo dipilih berdasarkan kajian yang menyatakan kelayakannya sebagai pusat pemerintahan baru. Peraturan ini mengatur pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Buton dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)