Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2023 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang pemanfaatan bahan bakar biomassa (B3m) sebagai campuran bahan bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan, menurunkan emisi gas rumah kaca, dan mendorong ekonomi kerakyatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis B3m yang dapat digunakan, meliputi yang seluruhnya berasal dari bahan organik (pelet biomassa, serbuk kayu, dll.) dan yang sebagian berasal dari bahan organik (bahan bakar jumputan padat).
  2. Standar dan mutu B3m yang harus dipenuhi, mengacu pada SNI atau standar yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Pelaksanaan cofiring biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, berdasarkan penahapan target pemanfaatan B3m nasional.
  4. Penyediaan B3m oleh pelaksana cofiring melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan Penyedia, mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
  5. Harga B3m ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi (untuk PT PLN (Persero) dan yang bekerja sama dengannya) atau harga kesepakatan (untuk selainnya). Harga patokan tertinggi dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan harga batubara, koefisien harga B3m, dan faktor koreksi nilai kalor.
  6. Kewajiban pelaksana cofiring dan Penyedia untuk melaksanakan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan instalasi, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Pemberian penghargaan kepada pelaksana cofiring dan Penyedia yang memenuhi kriteria tertentu.
  8. Kewajiban pelaporan pelaksanaan cofiring biomassa setiap 3 bulan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri terhadap pelaksanaan cofiring biomassa.

Peraturan ini juga mengatur nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan cofiring biomassa dan prioritas dispatch PLTU yang melakukan cofiring biomassa ke dalam sistem ketenagalistrikan.

1. Pelaksanaan Cofiring Biomassa yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa dan merupakan bagian dari pencapaian target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional; dan b. ketentuan mengenai SNI atau standar dan mutu B3m dan pelaporan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kontrak penyediaan B3m untuk Cofiring Biomassa yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak penyediaan B3m.

(-)