Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2009Tanggal Penetapan:11 Februari 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku12 Februari 2009
Tanggal Penetapan11 Februari 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Batu Bara dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial
  4. Dinas Tenaga Kerja
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  7. Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan
  8. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  9. Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pemuda Olahraga
  10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
  11. Dinas Pertanian dan Peternakan
  12. Dinas Perkebunan dan Kehutanan
  13. Dinas Kelautan dan Perikanan

Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Program), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas masing-masing Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian lebih lanjut mengenai susunan organisasi setiap Dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah melalui pembahasan pada Baperjakat dan rekomendasi dari Gubernur. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten setelah melalui pembahasan pada Baperjakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Batu Bara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 2. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Pejabat baru. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.

(-)