Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hunian Berimbang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 21/2019 · Perda Kota Bekasi No. 21 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:10 Desember 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHunian Berimbang
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan10 Desember 2019
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hunian Berimbang bertujuan untuk menjamin ketersediaan rumah mewah, menengah, dan sederhana bagi masyarakat, mewujudkan kerukunan antar golongan masyarakat, menciptakan subsidi silang untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum, menciptakan keserasian tempat bermukim, dan mendayagunakan lahan untuk perumahan dan kawasan permukiman.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pembangunan perumahan dan kawasan permukiman wajib menerapkan hunian berimbang, kecuali jika seluruhnya diperuntukkan bagi rumah sederhana atau rumah susun umum. Hunian berimbang harus memenuhi persyaratan lokasi dan komposisi, dengan lokasi bisa dalam satu hamparan atau tidak. Komposisi hunian berimbang didasarkan pada jumlah rumah atau luasan lahan, dengan perbandingan minimal 3:2:1 untuk rumah sederhana, menengah, dan mewah. Jika hanya membangun rumah mewah, pengembang wajib membangun 2 kali jumlah rumah menengah dan 3 kali jumlah rumah sederhana.

Perencanaan hunian berimbang dilakukan oleh pengembang dengan menyusun dokumen perencanaan yang meliputi rencana tapak, desain rumah, spesifikasi teknis, rencana kerja perwujudan hunian berimbang, dan rencana kerja sama. Pemerintah Daerah Kota melakukan pengendalian pelaksanaan hunian berimbang pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah Kota juga bertanggung jawab merumuskan kebijakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi, serta mengendalikan pelaksanaan hunian berimbang.

Pemerintah Daerah Kota memberikan insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan hunian berimbang. Insentif diberikan kepada badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman berupa keringanan pajak, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, bantuan kredit konstruksi, dan/atau pemberian penghargaan. Disinsentif diberikan jika pengembang hanya membangun rumah mewah atau menengah, dengan mewajibkan pembangunan rumah sederhana dalam jumlah tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 12 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. 3. Pelaku pembangunan rumah susun komersial yang tidak membangun rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersil yang dibangun, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.