di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 6/2013 · Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dampak lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran akibat pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas jalan untuk memiliki Andalalin. Andalalin ini meliputi Dokumen Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas yang harus memperoleh persetujuan Walikota atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan ini juga mengatur kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin, meliputi berbagai jenis kegiatan seperti perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, industri, sekolah, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai kualifikasi penyusun dokumen Andalalin, penilaian Andalalin oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota, evaluasi Andalalin secara berkala, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan Andalalin.