Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 6/2013 · Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dampak lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran akibat pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas jalan untuk memiliki Andalalin. Andalalin ini meliputi Dokumen Andalalin dan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas yang harus memperoleh persetujuan Walikota atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya. Penyusunan Andalalin dilakukan setelah mendapatkan syarat zoning/keterangan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan ini juga mengatur kriteria kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin, meliputi berbagai jenis kegiatan seperti perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, industri, sekolah, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai kualifikasi penyusun dokumen Andalalin, penilaian Andalalin oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota, evaluasi Andalalin secara berkala, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan Andalalin.

1. Kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Walikota berwenang menghentikan pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha yang melanggar kewajiban dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4). 2. Walikota berwenang memberikan peringatan, membekukan dan/atau mencabut persetujuan Andalalin apabila pemrakarsa melanggar kewajiban dalam Pasal 8 ayat (4). 3. Selain sanksi administrasi, pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.