Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 11 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 11/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTahuna

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.528.720.615.082,00 dan belanja daerah sebesar Rp.560.731.574.547,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (32.010.959.465,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 33.010.959.465,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 32.010.959.465,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)