Peraturan Daerah ini menetapkan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.528.720.615.082,00 dan belanja daerah sebesar Rp.560.731.574.547,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (32.010.959.465,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 33.010.959.465,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 32.010.959.465,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.