Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: PMK 208/PMK.02/2020 · PMK No. 208/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara revisi anggaran untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, serta rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Revisi Anggaran: Revisi anggaran diklasifikasikan menjadi revisi dalam hal pagu anggaran berubah, revisi dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi.
  2. Kewenangan Revisi Anggaran: Kewenangan untuk memproses revisi anggaran diberikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan pembagian wewenang yang jelas.
  3. Prosedur Revisi Anggaran: Dijelaskan secara rinci prosedur revisi anggaran yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPA.
  4. Jenis Revisi Anggaran yang Ditangani oleh DJA: Revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran meliputi revisi DIPA Kementerian/Lembaga terkait perubahan Undang-Undang APBN, perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, PNBP, dan/atau SBSN, serta perubahan anggaran BA BUN.
  5. Revisi Anggaran yang Ditangani oleh DJPB: Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama.
  6. Revisi Anggaran oleh KPA: KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antar-RO sepanjang dalam KRO yang sama, dalam jenis belanja yang sama kecuali untuk pemenuhan Belanja Pegawai Operasional, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama.
  7. Batas Waktu Revisi Anggaran: Ditetapkan batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran untuk masing-masing Direktorat Jenderal.

(-)

(-)