Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan ditetapkan dengan tujuan untuk memenuhi hak-hak dasar fakir miskin, mempercepat penurunan jumlah fakir miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program penanganan fakir miskin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan Tanggung Jawab Fakir Miskin: Fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. Mereka juga bertanggung jawab menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan.
- Penanganan Fakir Miskin: Penanganan dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sasaran perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Bentuk penanganan meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial.
- Pendataan dan Penetapan Fakir Miskin: Pendataan mencakup kategori fakir miskin teregister dan belum teregister, dengan mekanisme pendataan yang melibatkan lembaga statistik, kepala dusun, aparatur desa, dan kepala desa/lurah. Penetapan data fakir miskin dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan potensi diri, penyediaan bantuan pangan dan sandang, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, dan pelayanan sosial.
- Penanganan dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah: Penanganan dilakukan melalui pendekatan wilayah perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tertinggal/terpencil, dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, menyosialisasikan, melaksanakan pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan dana untuk penanganan fakir miskin.