Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan ditetapkan dengan tujuan untuk memenuhi hak-hak dasar fakir miskin, mempercepat penurunan jumlah fakir miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program penanganan fakir miskin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan Tanggung Jawab Fakir Miskin: Fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. Mereka juga bertanggung jawab menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan.
  2. Penanganan Fakir Miskin: Penanganan dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sasaran perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Bentuk penanganan meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial.
  3. Pendataan dan Penetapan Fakir Miskin: Pendataan mencakup kategori fakir miskin teregister dan belum teregister, dengan mekanisme pendataan yang melibatkan lembaga statistik, kepala dusun, aparatur desa, dan kepala desa/lurah. Penetapan data fakir miskin dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan potensi diri, penyediaan bantuan pangan dan sandang, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, dan pelayanan sosial.
  5. Penanganan dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah: Penanganan dilakukan melalui pendekatan wilayah perdesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta tertinggal/terpencil, dengan memperhatikan kearifan lokal.
  6. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi, mengoordinasikan, menyosialisasikan, melaksanakan pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan dana untuk penanganan fakir miskin.

(-)

1. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.